Pendatang Baru di DKI Lapor Diri, Pelayanan Terjamin
Andri Donnal Putera
Kompas.com - 20/08/2014, 09:28 WIB
Pendatang baru di Ibu Kota diwajibkan melapor diri kepada RT/RW setempat. Dengan melapor diri dan mengurus segala dokumen, para pendatang baru tersebut akan terlayani dengan baik selama hidup di Jakarta.