Ahok Ingin Buat PNS DKI Tidak Bisa Tarik Tunai di Atas Nilai UMP
Kurnia Sari Aziza
Kompas.com - 21/01/2015, 14:36 WIB
Mulai tahun ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membatasi penarikan tunai para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan batas maksimal Rp 25 juta.