Alasan Polisi Belum Tetapkan Status Tersangka Orangtua yang Telantarkan Anak
Kahfi Dirga Cahya
Kompas.com - 15/05/2015, 17:16 WIB
Polisi belum menaikkan status T (45) dan N (42) dari terlapor menjadi tersangka penelantaran anak. Alasannya, polisi masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini.