"Status saat ini masih terlapor. Karena untuk mentapkan tersangka ini, salah satunya KDRT terhadap anak sulit," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Heru menyebut perlu keterangan ahli yang menyatakan kondisi kejiwaan terlapor. Sehingga nanti bisa dibuktikan secara ilmiah dari pihak saksi ahli, yakni psikolog. [Baca: Polisi Temukan Barang Diduga Sabu di Rumah Orangtua yang Telantarkan Anak]
Pemeriksaan kondisi kejiwaan tersebut nantinya tidak dilakukan oleh Polda Metro Jaya sendiri. Melainkan lembaga lain yang ikut digandeng oleh polisi supaya lebih berimbang.
"Sehingga ada balance dan kesaksian sangat kuat. Benar enggak ini mereka depresi," kata Heru.
Selain pemeriksaan terhadap terlapor, polisi juga menunggu pemeriksaan terhadap kelima anak tersebut. Pemeriksaan ini guna memperlihatkan apakah ada bukti penelantaran terhadap mereka.
Sementara itu, Heru mengatakan peningkatan status tersebut juga akan lama. Mengingat pemeriksaan kondisi kejiwaan orangtua dan psikologis anak memerlukan waktu yang tidak sebentar. "Kurang lebih satu atau bahkan dua minggu lagi," kata Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.