Ojek "Online" Ramai Diminati, Bagaimana Perkembangan Perizinannya?
Jessi Carina
Kompas.com - 14/08/2015, 16:19 WIB
"Semua kan diatur dalam undang-undang. Kalau UU mengatakan tidak, ya perdanya tidak. Kalau UU bilang bisa, ya perdanya bisa. Kalau seumpama UU bilang tidak boleh, tidak diatur, tiba-tiba bikin perda yang bertolak belakang, nanti kalau terjadi apa-apa gima