PNS yang Terbukti Terima Pungutan Parkir di DPRD DKI Akan Langsung Dipecat
Alsadad Rudi
Kompas.com - 01/09/2015, 18:26 WIB
Bila terbukti menerima setoran dari para juru parkir yang ada di Gedung DPRD DKI Jakarta, maka pegawai negeri sipil (PNS) yang bersangkutan akan langsung dipecat dari pekerjaannya.