Warga Tak Setuju Pergub Unjuk Rasa Dipersilakan Maju ke MK
Jessi Carina
Kompas.com - 11/11/2015, 08:21 WIB
"Kalau masyarakat merasa dirugikan, silakan lakukan uji materi, judicial review ke MK. Kalau di MK ternyata memang melanggar undang-undang, ya harus dicabut pergubnya," ujar Rationo.