Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tak Setuju Pergub Unjuk Rasa Dipersilakan Maju ke MK

Kompas.com - 11/11/2015, 08:21 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Rationo Tuslim memaklumi adanya pro dan kontra terkait Pergub 228 Tahun 2015 soal unjuk rasa yang kini telah direvisi menjadi Pergub 232 Tahun 2015.

"Kalau masyarakat merasa dirugikan, silakan lakukan uji materi, judicial review ke MK. Kalau di MK ternyata memang melanggar undang-undang, ya harus dicabut pergubnya," ujar Rationo ketika dihubungi, Rabu (12/11/2015).

Rationo mengatakan hanya cara itulah yang bisa ditempuh masyarakat jika ingin mencabut pergub.

Sebab, Pemerintah Provinsi DKI tidak berniat mencabut pergub tersebut meski bisa melakukannya.

Rationo mengatakan saat ini sudah tidak ada lagi Pergub 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Namun itu bukan berarti pergub tersebut dicabut. Pergub lama tersebut direvisi melalui pergub baru yaitu Pergub 232 Tahun 2015.

"Jadi enggak mungkin hanya revisi, tapi cabut keseluruhan pergub yang lama dan kita ganti yang baru. Supaya enggak tumpang tindih, kalau enggak dicabut jadinya tumpang tindih," ujar dia.

Revisi

Seperti yang banyak diberitakan, Pergub 228 mendapat tentangan dari banyak pihak karena dinilai mengekang kebebasan mengemukakan pendapat.

Pergub itu menyebut aksi unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga tempat, yakni di Parkir Timur Senayan; Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI; dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).

Materi Pergub yang baru difokuskan pada perubahan Pasal 4, yakni tidak lagi dibatasinya lokasi unjuk rasa.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa tiga lokasi yang ada pada Pergub sebelumnya bukanlah lokasi wajib, melainkan hanya lokasi yang disediakan oleh Pemprov DKI.

Adapun kegiatan penyampaian pendapat pada ruang terbuka dilaksanakan pada kurun waktu pukul 06.00-18.00.

Perubahan lainnnya adalah tidak ada lagi poin-poin yang mengatur tentang parkir pada tempatnya; tidak melakukan pawai/konvoi; dan tidak ada jual beli perbekalan.

Pada Pergub yang baru, ketiga poin tersebut digabungkan menjadi imbauan agar pengunjuk rasa memarkirkan kendaraannnya dengan tertib.

Perubahan-perubahan tersebut menyebabkan hilangnya tujuh pasal yang sebelumnya terdapat pada poin larangan dan sanksi. Dengan demikian, Pergub 232 tidak memuat mengenai larangan dan sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com