Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Nilai Pergub Pengendalian Unjuk Rasa yang Baru Tidak Jelas

Kompas.com - 10/11/2015, 20:19 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — DPRD DKI Jakarta mempertanyakan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerbitkan peraturan daerah yang baru tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Sebab, Dewan menilai, keberadaan Pergub Nomor 232 itu tidak jelas. Atas dasar itu, Dewan memanggil jajaran pejabat Pemprov DKI yang terkait dengan masalah tersebut dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Para pejabat yang hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ratiyono, Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jupan Royter, dan Kepala Bidang Perundang-undangan dari Biro Hukum Wahyono.

Hadir pula sejumlah perwakilan aktivis, baik dari LBH Jakarta, Badan Eksekutif Mahasiswa dari sejumlah universitas, maupun elemen buruh. Rapat dipimpin Sekretaris Komisi A Syarif.

Dalam rapat, Syarif mempertanyakan tidak adanya sanksi dan larangan dalam pergub yang baru. 

"Ini pergub opo? Ngatur sopo? Larangan tidak ada, sanksi tidak ada," kata politisi Partai Gerindra ini. (Baca: Cabut Pergub Lama, Pemprov DKI Terbitkan Pergub Baru Pengendalian Demo)

Senada dengan Syarif, anggota Komisi A, Raja Natal Sitinjak, menilai keberadaan pergub tersebut sama saja dengan keadaan sebelum adanya polemik terkait diterbitkannya pembatasan lokasi unjuk rasa.

"Ini kan awalnya ada keluar pergub, kemudian banyak masyarakat yang keberatan. Muncul pergub baru, tapi pergub yang baru ini sama saja dengan keadaan sebelum tidak adanya pergub," kata politisi PDI Perjuangan ini. (Baca: Ahok Akui Salah dalam Menyusun Pergub Unjuk Rasa)

Pergub 232 adalah pergub yang baru diterbitkan Pemprov DKI per 9 November 2015. Keberadaan pergub ini secara resmi menggantikan Pergub 228 dengan tema yang sama.

Seperti diberitakan, Pergub 228 mendapat penentangan dari banyak pihak karena dinilai mengekang kebebasan mengemukakan pendapat karena aksi unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga tempat, yakni di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas). (Baca: Peserta Rapat Tertawa Saat Membahas Pergub Demo Bersama DPRD DKI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com