"Take Home Pay" Pegawai Tak Tetap DKI Mencapai Rp 4,7 Juta
Kompas.com - 25/05/2016, 11:43 WIB
"Jadi hitungannya bukan gaji, melainkan take home pay. Karena kalau dihitung gaji saja, secara perhitungan maka gaji PNS sendiri banyak di bawah upah minimum provinsi," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.