Gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta ini dilakukan LBH Jakarta, selaku kuasa hukum Serikat Pekerja Nasional (SPN), pada 29 April 2013. Buruh menggugat Gubernur DKI karena menyetujui pelaksanaan penangguhan upah minimum di DKI Jakarta kepada 7 tujuh perusahaan di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung, Jakarta Utara.
Atas tindakan penangguhan upah tersebut, SPN menduga akan mengakibatkan sekitar 10.000 buruh akan mengalami kemiskinan yang sistemik dan struktural.
Setelah melewati proses pemeriksaan pendahuluan, akhirnya gugatan yang diajukan dianggap memenuhi persyaratan dan dapat dilanjutkan pada proses persidangan pada hari ini.
Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan ia menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2,2 juta atas dasar persetujuan dari semua pihak terkait, baik itu buruh, maupun perusahaan/pengusaha. Dia menyadari, kebijakan itu tidak membuat semua orang senang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.