"Akan dieksekusi oleh Jaksa, jadi tinggal tunggu proses administrasinya selesai, maka akan keluar nanti malam," kata Petrus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat petang.
Saat ini, kata Petrus, anggota tim pengacara yang lain sedang mengurus berkas-berkas untuk pembebasan dari masa penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, belasan anggota Brimob tampak bersiaga di depan ruang tahanan Subdirektorat Narkoba, tempat Hercules ditahan sejak 8 Maret 2013.
Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013) kemarin, Hercules divonis 4 bulan penjara. Saat itu seusai sidang, tim pengacara menyatakan bahwa Hercules akan dijadwalkan bebas pada Senin (8/7/2013) karena hukuman telah habis oleh masa penahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.