Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenalan di Facebook, Pengangguran Sekap Siswi SMA

Kompas.com - 12/07/2013, 14:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berawal dari pertemanan di jejaring sosial Facebook, pengangguran berinisial MI (19) mengajak seorang siswi kelas 2 SMA berinisial YW (16), bertemu di Jakarta. Sialnya, MI malah melarikan dan menyekap gadis asal Lampung tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, keduanya berkenalan di Facebook sejak 2011 lalu. Mereka saling suka, dan kemudian pacaran.

"Korban ini tinggal di Lampung, orangtuanya di Jakarta. Lalu korban dan tersangka janjian bertemu di Jakarta, kebetulan juga korban sedang libur sekolah. Tersangka berjanji mengantar korban ke orangtuanya," ungkap Rikwanto, Jumat (13/7/2013), di Mapolda Metro Jaya.

YW berangkat dari Lampung ke Jakarta pada Sabtu (6/7/2013), pukul 14.00. Menumpang kapal ferry dari Pelabuhan Bakauheuni, Lampung, YW tiba di Pelabuhan Merak, Banten, pukul 21.00. Dia langsung dijemput oeh MI dan dibawa ke rumah temannya.

YW manut dengan MI karena dia beralasan hari sudah malam, sementara sudah tidak ada bus lagi yang menuju Pulogadung, tempat orangtua YW akan menjemput.  

"Oleh tersangka, korban dibawa ke rumah temannya di Kompleks Taman kedaung, Ciputat. Di rumah itu korban dilecehkan seperti dicium bibir dan pipinya, bahkan sempat diperkosa tapi tidak terjadi karena korban selalu melawan," ungkap Rikwanto.

Saat dibawa lari oleh MI, dua HP milik YW dimatikan agar tidak bisa diketahui keberadaanya oleh orangtuanya. Atas kejadian itu ayah korban berinisial AP melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.

Menindaklanjuti laporan bernomor LP/2382/VII/2012/PMJ/Ditreskrimum, anggota dari Subdit III Resmob melakukan penyelidikan. Pada Jumat (13/7/2013), polisi menangkap MI dan mengembalikan YW kepada orangtuanya. Tak hanya menangkap MI, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit HP Cross warna pink milik YW.

MI dikenakan Pasal tindak pidana Melarikan Anak di Bawah Umur dan Penyekapan Pasal 332 dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com