Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, keduanya berkenalan di Facebook sejak 2011 lalu. Mereka saling suka, dan kemudian pacaran.
"Korban ini tinggal di Lampung, orangtuanya di Jakarta. Lalu korban dan tersangka janjian bertemu di Jakarta, kebetulan juga korban sedang libur sekolah. Tersangka berjanji mengantar korban ke orangtuanya," ungkap Rikwanto, Jumat (13/7/2013), di Mapolda Metro Jaya.
YW berangkat dari Lampung ke Jakarta pada Sabtu (6/7/2013), pukul 14.00. Menumpang kapal ferry dari Pelabuhan Bakauheuni, Lampung, YW tiba di Pelabuhan Merak, Banten, pukul 21.00. Dia langsung dijemput oeh MI dan dibawa ke rumah temannya.
YW manut dengan MI karena dia beralasan hari sudah malam, sementara sudah tidak ada bus lagi yang menuju Pulogadung, tempat orangtua YW akan menjemput.
"Oleh tersangka, korban dibawa ke rumah temannya di Kompleks Taman kedaung, Ciputat. Di rumah itu korban dilecehkan seperti dicium bibir dan pipinya, bahkan sempat diperkosa tapi tidak terjadi karena korban selalu melawan," ungkap Rikwanto.
Saat dibawa lari oleh MI, dua HP milik YW dimatikan agar tidak bisa diketahui keberadaanya oleh orangtuanya. Atas kejadian itu ayah korban berinisial AP melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.
Menindaklanjuti laporan bernomor LP/2382/VII/2012/PMJ/Ditreskrimum, anggota dari Subdit III Resmob melakukan penyelidikan. Pada Jumat (13/7/2013), polisi menangkap MI dan mengembalikan YW kepada orangtuanya. Tak hanya menangkap MI, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit HP Cross warna pink milik YW.
MI dikenakan Pasal tindak pidana Melarikan Anak di Bawah Umur dan Penyekapan Pasal 332 dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.