Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sengketa Blok A Tanah Abang, Jokowi Ingin Jalan Damai

Kompas.com - 12/07/2013, 22:01 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI akan berusaha mendapatkan kembali hak mengelola Blok A Pasar Tanah Abang, yang saat ini dipegang PT Priamanaya Djan International (PDI). Jokowi berharap sengketa sedapat mungkin diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ya, kita usahakan untuk kembali menjadi milik kita. Masih dalam proses semuanya, saya kira sudah rampung," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat (12/7/2013).

"Ada dua opsi. Kalau kita ajukan banding, artinya kita merebut. Tapi, kalau PT PDI bisa langsung menyerahkan ke kita tanpa banding, ya jangan tarung-tarungan. Kalau bisa ya, enggak usah pakai banding," kata Jokowi.

PD Pasar Jaya dan PT PDI punya perjanjian kerja sama soal pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang untuk jangka waktu 2003-2008. Salah satu klausul perjanjian itu adalah pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang harus diberikan kepada PD Pasar Jaya jika jumlah kios yang terjual mencapai 95 persen.

Pada 2008, kios yang terjual belum mencapai 95 persen. PD Pasar Jaya kemudian mengevaluasi kerja sama itu. PD Pasar Jaya juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap perjanjian kerja sama tersebut.

Audit BPKP menunjukkan PT PDI menyewakan kios. Padahal, menurut perjanjian, kios hanya boleh dijual. PD Pasar Jaya pun memutuskan mengakhiri kerja sama dengan PT PDI.

PT PDI berusaha mempertahankan hak mengelola Blok A Pasar Tanah Abang dengan menggugat PD Pasar Jaya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Pada Selasa (4/6/2013), PN Jaktim menyatakan bahwa PT PDI telah melanggar perjanjian kerja sama dengan PD Pasar Jaya dan mengharuskan mereka membayar Rp 8,2 miliar sebagai ganti rugi untuk kios-kios yang belum terjual. Nilai tersebut tidak sesuai tuntutan PD Pasar Jaya, yang mengalami kerugian Rp 18 miliar sejak Blok A Pasar Tanah Abang dikelola PT PDI.

Selain itu, PN Jaktim juga mengabulkan tuntutan PT PDI, yaitu hak mengelola Blok A Pasar Tanah Abang, hingga jumlah kios terjual mencapai 95 persen.

Menanggapi keputusan itu, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menilai keputusan pengadilan tak jelas dan menyatakan akan mengajukan banding.

"Kalau begitu, mau sampai kapan kontrak ini berakhirnya? Kan bahaya sekali sama-sama salah katanya, sama-sama salah di mana? Apa kontrak ini dibikin enggak ada batasnya dan sampai kiamat?" ujar Ahok pada Juni 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com