Salah satu anggota Masyarakat Peduli MRT, Lieus Sungkharisma, mengatakan, sudah banyak pejabat di Indonesia yang melanggar janji kampanye saat telah terpilih. Untuk itu, pejabat yang melanggar janji kampanye sudah sepatutnya dilaporkan ke polisi.
"Banyak pejabat (kepala daerah), anggota DPR, yang langgar janji kampanye. Biar enggak makin bahaya negeri ini, kita mau buat tradisi baru, yang melanggar janji kampanye langsung dilaporkan ke polisi," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2013).
Menurut Lieus, saat kampanye, Basuki menegaskan bahwa pembangunan jalur MRT layang dari Sisingamangaraja hingga Lebak Bulus tidak benar. Untuk itulah, MRT sudah seharusnya dibangun bawah tanah.
Perkataan Basuki itu ada dalam video dokumentasi warga yang berjudul, "Ahok: Emang Gue Pikirin MRT, Pusat Aja Gendeng Bikin PT MRT".
"Ahok (sapaan Basuki) saat kampanye janjiin-nya akan mengusahakan subway (bawah tanah), sekarang udah menjabat lain, tetap layang. Ini tentu enggak bisa dibiarin pejabat seperti ini, makanya kita laporkan," tegasnya.
Basuki dilaporkan Masyarakat Peduli MRT ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus tertanggal 22 Juli 2013 untuk kasus penyampaian berita bohong kepada masyarakat dengan pengenaan Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pada tanggal 18 Juli 2013 di Balaikota, Basuki mengatakan, saat kampanye dia tidak mengetahui segala informasi mengenai pembangunan MRT. Selain itu, dia juga merasa diberi informasi yang salah dari warga mengenai pembangunan MRT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.