Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Dilarang Shalat dan Dipecat, Lami Mengadu ke Komnas HAM

Kompas.com - 31/07/2013, 15:25 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lami, buruh yang mengaku dipecat karena memprotes direktur yang melarangnya shalat di pabrik tempat dia bekerja di Cakung, Jakarta Timur, mengadukan masalah tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (31/7/2013). Ia datang didampingi Yati Andriyani dari Kontras dan beberapa temannya.

"Saya dipersulit untuk shalat. Ketika saya protes, saya malah di-PHK (pecat)," kata Lami di kantor Komnas HAM.

Sebelumnya, Lami bekerja sebagai buruh di PT M, Cakung. Lami bercerita, kejadian itu berawal ketika dirinya hendak shalat pada jam istirahat, Jumat (12/7/2013) pukul 11.30 WIB.

Karena mushala di pabrik itu kecil atau hanya bisa memuat 20 orang, Lami memilih shalat di ruang detektor. Ia mengaku biasa shalat di situ untuk menghemat waktu. Jika terpaksa shalat di mushala, ia harus mengantre karena banyak karyawan yang ingin menjalankan ibadah di tempat tersebut. Belum lagi letaknya jauh, padahal waktu istirahat hanya 30 menit. Namun, saat itu direktur perusahaan, yakni HK, malah membentaknya.

"Dia marah-marah, 'Tidak boleh shalat di situ.' Saya jelaskan, kalau tidak boleh, saya shalat di luar ruangan saja. Tapi dia tetap marah-marah. Saya ambil mukena dipersoalkan. Dia sampai angkat tangan mau pukul saya. Di situ saya bilang, 'Silakan tampar.' Saya panik, saya teriak-teriak saya dilarang shalat," tutur Lami kepada anggota Komnas HAM yang menerima laporan, Siti Nur Laila.

Saat itu, kata Lami, bosnya semakin marah. Pihak personalia langsung menjelaskan lewat pengeras suara bahwa tidak ada pelarangan shalat. Pasca-kejadian itu, Lami bekerja biasa. Namun, dirinya tidak bisa mengisi daftar hadir. "Tapi saya tetap kerja seperti biasa," katanya.

Di saat tanggal gajian, Lami mengaku hanya dirinya yang tidak menerima gaji. Ia lalu menghadap manajemen perusahaan pada 24 Juli. Siangnya, gajinya diberikan secara tunai. Namun, sorenya ia dipanggil kembali dan diberi tahu bahwa ia sudah dipecat karena melanggar ketertiban perusahaan. Perusahaan menganggap Lami melakukan provokasi dengan menyebut direktur melarang shalat. Padahal, menurut Lami, larangan itu memang benar.

Tak terima di-PHK, sehari kemudian, Lami tetap masuk kerja. Namun, manajemen perusahaan menyampaikan kepada Lami bahwa dirinya dinonaktifkan sampai proses PHK selesai.

Lami yakin pemecatannya bukan hanya karena masalah shalat, tetapi juga keputusannya yang membangun serikat pekerja bernama Federasi Buruh Lintas Pabrik baru-baru ini. Lami menjadi ketuanya. Serikat pekerja itu akan dicatatkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara.

"Perusahaan tidak suka. Jadi hal sekecil apa pun yang saya lakukan dipersoalkan perusahaan," kata perempuan yang sudah bekerja di perusahaan itu sejak 2004.

Yati menilai ada pelanggaran hak asasi oleh perusahaan. Meski tidak ada aturan yang melarang buruh untuk shalat, tetapi perusahaan telah menghambat buruh untuk mendapatkan haknya beribadah.

"Karena terhambat, maka Lami pilih cara lain. Perusahaan tidak punya etika yang baik untuk memenuhi hak beribadah," kata Yati.

Kepada Komnas HAM, Lami ingin agar aduannya diproses. Untuk saat ini, ia tidak ingin menempuh proses hukum lantaran bakal memakan waktu lama. "Saya hanya ingin perusahaan meminta maaf dan memperkerjakan saya kembali," kata Lami.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com