JAKARTA, KOMPAS.com - Masih buruknya pelayanan transportasi umum menyebabkan banyak pemudik memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk pulang kampung. Buruknya pelayanan transportasi umum ini terjadi di semua jenis angkutan, baik pesawat, kapal laut, bus, dan kereta api.
"Mereka banyak migrasi ke kendaraan pribadi, baik roda dua maupun empat," kata anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Tulus Abadi dalam diskusi "Mewujudkan Transportasi Mudik Lebaran yang Manusiawi" di Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Untuk pelanggaran di angkutan udara, kata Tulus, yang sering terjadi adalah penundaan pemberangkatan, hilangnya bagasi, dan pelanggaran tarif batas atas. Menurutnya, ketika suatu maskapai penerbangan telah menetapkan tarif batas atas, seharusnya penumpang memperoleh layanan maksimal.
Adapun di layanan bus dan kereta api, kata Tulus, yang sering terjadi adalah pelanggaran batas atas yang disertai percaloan. Ketika sudah membayar mahal, penumpang masih diminta uang tips oleh kondektur maupun petugas lain dengan dalih pelayanan jasa.
Adapun di kapal laut, seringkali daya angkut penumpang melebihi kapasitas. "Manifes kapal terkesan hanya formalitas belaka," ujarnya.
Prediksi dari Kementrian Perhubungan pada tahun ini, pemudik dengan kendaraan pribadi untuk roda empat naik menjadi 1,76 juta unit dibanding 1,66 juta unit pada tahun lalu. Adapun jumlah roda dua untuk mudik naik menjadi 3,03 juta unit dibanding tahun lalu 2,8 juta unit.
Direktur Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisari Besar Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan, pemudik dengan kendaraan pribadi paling rentan terlibat kecelakaan. Berdasarkan data Operasi Ketupat Jaya 2012, selama 16 hari operasi terjadi 244 kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia 29 orang, korban luka berat 86 orang, dan korban luka ringan 232 orang. Adapun total kerugian materi mencapai Rp 955 Juta.
Mengenai jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan, sepeda motor berada di urutan pertama dengan 240 kasus, mobil pribadi 120 kasus, mobil bus 6 kasus, mobil barang 29 kasus, dan kendaraan khusus 3 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.