JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Timur riuh setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Briptu Nugroho Eko Krismianto (34). Anggota Brimob itu terbukti telah menyodomi seorang bocah berumur lima tahun.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara, masing-masing, dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hari Budi Setianto saat memberikan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (1/8/2013).
Mendengar putusan itu, beberapa anggota keluarga terdakwa menangis histeris. Mereka merasa putusan itu tidak adil. Ibu korban yang berada di ruang sidang sempat memaki-maki mereka.
Hakim menjatuhkan vonis enam tahun setelah mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Menurut Hari, yang meringankan terdakwa belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya. Selain itu, dia juga sudah memiliki keluarga serta masih muda.
"Yang memberatkan adalah karena atas perbuatan terdakwa itu, korban menjadi menderita tekanan secara psikis," kata Hari.
Eko merupakan anggota Brimob di wilayah Polda Metro Jaya. Ia dan seorang kuli bangunan bernama Saiful dilaporkan atas kasus sodomi terhadap FF (5) di Ciracas, Jakarta Timur, pada 13 Februari 2013.
Keluarga korban melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami FF ke Polres Jakarta Timur. FF kemudian menjalani visum di RS Polri Kramatjati. Namun, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.Karena merasa tidak puas, keluarga korban kembali melakukan visum di RS Cipto Mangunkusumo dengan didampingi anggota Polres Jakarta Timur. Hasilnya, korban positif mengalami tindak kekerasan seksual. (Wahyu Aji)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.