Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ditata, PKL Juga Bisa Mempercantik Jakarta

Kompas.com - 06/08/2013, 09:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Semangat dan upaya keras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menertibkan pedagang kaki lima yang mengokupasi trotoar dan badan jalan merupakan kebijakan yang telah lama ditunggu. Namun, kebijakan tersebut jangan sampai berlebihan dan justru bisa membuat Jakarta kehilangan salah satu ciri khasnya.

"PKL itu memang pedagang yang di luar sistem pasar. Ia tidak berada di kios atau di dalam pasar, tetapi di lokasi yang dekat dengan pengguna jalan atau ruang publik. PKL jika ditata dan diberdayakan bisa membuat kota menjadi lebih manusiawi dan cantik," kata arsitek lanskap, Nirwono Joga, Senin (5/8/2013).

Nirwono mengatakan, di kota-kota lain di luar negeri, PKL selalu mendapat tempat. Dari apa yang ia pelajari, menata dan memberdayakan PKL membutuhkan tiga hal, yaitu kepastian tempat berdagang, jaminan perlindungan dari pemerintah setempat, dan tempat yang disediakan tidak mengganggu kepentingan publik.

Agar ketiga hal itu terpenuhi, lanjut Nirwono, PKL perlu didata. Tenda-tenda PKL jika memungkinkan diseragamkan dan dilengkapi dengan nomor registrasi. Dengan data yang akurat, pemerintah bisa mengontrol jumlah PKL dan menindak pedagang yang nakal, misalnya berdagang di luar tempat yang ditentukan.

Nirwono juga melihat, saat ini upaya pemerintah hanya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut berisi larangan PKL berdagang mengokupasi jalan, tetapi belum disebutkan tentang perlunya penataan dan pemberdayaan.

"Ini menjadi PR pemerintah untuk mewujudkan satu perda lagi terkait pemberdayaan PKL," ucapnya.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menambahkan, masalah penataan PKL seharusnya menjadi kesepakatan antara pemerintah dan PKL. Adu otot hingga pelanggaran terang-terangan, seperti yang terjadi di Tanah Abang (Jakarta Pusat) dan Pasar Minggu (Jakarta Selatan), seharusnya tidak perlu terjadi.

Siapa pun yang mengganggu fungsi jalan dan jalur pedestrian bisa dikenai sanksi hukum, termasuk PKL. Pelaku yang mengganggu fungsi jalan, seperti diatur dalam Pasal 63 UU 38/2004 tentang Jalan, dihukum maksimal 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Kalau mengganggu jalur pejalan kaki, sesuai Pasal 275 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku bisa dihukum maksimal satu bulan penjara atau denda Rp 250.000.

"Jadi, langkah Asosiasi PKL Indonesia yang mau membawa 100 pengacara untuk menyomasi Wakil Gubernur DKI Jakarta harus dipikir ulang," katanya.

Menurut Djoko, PKL juga harus memahami bahwa selama ini mereka telah melanggar dua UU. Karena telah mengganggu hak pejalan kaki, PKL pasti sudah melanggar hak asasi manusia yang tentu saja proses hukumnya berbeda lagi.

Ketua Asosiasi PKL Indonesia DKI Jakarta Hoiza Siregar menyatakan, ia dan para anggotanya selalu bersedia diajak berdialog. "Kami mau ditata asal tidak digusur. Ini mata pencarian kami," katanya.

Menurut Hoiza, saat ini ada 300.000 PKL yang tersebar di seluruh Jakarta. Namun, lanjut Nirwono, data ini harus dicek lagi keakuratannya disertai detail peta persebaran PKL. Dengan data yang detail, PKL bisa mengusulkan bentuk penataan dan pemberdayaan yang dibutuhkan kepada Pemprov DKI Jakarta. (NEL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com