Dalam penyitaan yang dilakukan aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2013), ikut ditangkap lima pemilik dan pengelola toko.
Mereka adalah KVN pemilik Toko Toy Saurus di Senayan Trade Center (STC) di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat; AN, pemilik Toko Pentagon STC di Senayan; NS (perempuan) dan karyawannya KK, pengelola Toko Depok Air Softer di Jalan Tugu Raya, Depok, Jawa Barat; serta SYN, pemilik Toko Rajawali Air Softer, juga di Jalan Tugu Raya, Depok.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dalam jumpa pers di Main Hall Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8/2013), menjelaskan ke-157 airsoft gun yang dijual dengan harga Rp 2,5 juta-Rp 5 juta itu akan langsung dimusnahkan.
Menurut Rikwanto, operasi airsoft gun ini dilakukan berkaitan dengan maraknya penembakan menggunakan airsoft gun di berbagai tempat di wilayah Polda Metro Jaya, belakangan ini.
"Di antaranya penembakan halte busway, tawuran antar-masyarakat, dan penembakan rumah anggota polisi di Tangerang," kata Rikwanto.
Selain itu, kata Rikwanto, pelaku perampokan dalam beberapa kasus kejahatan juga diketahui menggunakan airsoft gun. "Perampokan beberapa minimarket, serta penodongan di rumah warga, disinyalir menggunakan airsoft gun," ujarnya.
Menurut Rikwanto, pelaku kejahatan dengan senjata airsoft gun ini mengancam dan menakut-nakuti korbannya. "Karena tampilan, berat, dan ukuran senjata airsoft gun ini sangat mirip dengan aslinya," katanya.
Rikwanto menuturkan, kelima tersangka pemilik dan pengelola toko penjual airsoft gun ilegal ini akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Airsoft Gun dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.