JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi tidak akan melakukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait laporan warga Waduk Pluit, Jakarta Utara. Polisi menilai, dalam kasus tersebut, Jokowi tidak melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan warga.
"Pidana itu kan siapa melakukan apa, akibatnya apa, dan dilakukan dengan cara apa. Jadi, yang bertanggung jawab di sini ya yang melakukan tindak kekerasan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (27/8/2013).
Rikwanto menambahkan, dalam kasus ini Jokowi tidak melakukan tindak kekerasan. Selain itu, polisi menilai pelaporan warga tersebut hanya untuk mencari perhatian Jokowi.
Laporan warga Waduk Pluit itu disampaikan terkait penggusuran paksa oleh aparat Satpol PP, Polisi, dan TNI pada Kamis (22/8/2013). Sempat terjadi bentrok antara petugas dan warga yang menolak pembongkaran rumah.
Menurut warga, Jokowi telah berjanji dalam pertemuan di Komnas HAM bahwa dia tidak akan melakukan penggusuran secara paksa dan akan menyiapkan permukiman bagi warga yang terkena relokasi. Jokowi juga menyepakati adanya pemetaan ulang yang dilakukan antara Pemprov DKI dan Komnas HAM dengan melibatkan warga, khususnya terkait lokasi tempat tinggal saat ini.
Warga juga menyebutkan bahwa Jokowi juga sepakat untuk menggunakan data yang ada di Komnas HAM sebagai dasar untuk melakukan penanganan terkait proses relokasi selanjutnya jika memang terjadi pemindahan warga. Jokowi dan Komnas HAM bersepakat tidak memberikan toleransi kepada calo, mafia tanah, dan pengusaha dalam proses pengembangan kawasan Waduk Pluit dan hanya memfokuskan pada kepentingan warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.