Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar PBB DKI Lewat 31 Desember 2013 Kena Denda

Kompas.com - 30/08/2013, 15:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta memperpanjang waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi menjelaskan, jatuh tempo pembayaran PBB tetap pada 28 Agustus 2013 mendatang, tetapi denda sebesar 2 persen baru akan berlaku setelah 31 Desember 2013.

"Saya ambil kebijakan karena animo masyarakat yang tinggi. Ada musibah banjir dan kebakaran, denda pembayaran PBB, saya hapuskan sampai 31 Desember 2013," kata Iwan di Balaikota Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Apabila membayar PBB melewati batas waktu, yaitu 31 Desember 2013, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya. Dengan adanya sanksi denda tersebut, Iwan mengharapkan animo masyarakat semakin tinggi untuk membayar pajak, dan akhirnya berdampak pada pendapatan daerah.

Hingga Jumat siang ini, pendapatan daerah melalui pajak telah mencapai Rp 2,957 triliun atau telah memenuhi sebanyak 80 persen dari target pencapaian pendapatan sebesar Rp 3,6 triliun. Jumlah itu didapatkan dari 1,2 persen wajib pajak pembayar PBB.

Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono mengatakan, hingga 28 Agustus 2013, Bank DKI menerima pembayaran PBB Pedesaan dan Perkotaan (P2) dari 970.744 wajib pajak dengan transaksi mencapai Rp 2,60 triliun.

"Terjadi jumlah lonjakan jumlah transaksi. Selama Agustus saja, Bank DKI melayani hingga 306.000 wajib pajak," kata Eko.

Saat ini, hanya tiga bank yang melayani pembayaran PBB, yaitu Bank DKI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri. Masyarakat juga dapat membayar PBB di Kantor Pos.

Adapun upaya Dinas Pelayanan Pajak DKI untuk menagih pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada 28 Agustus 2013 adalah dengan mempercepat unit-unit pembayaran keliling, seperti mengerahkan mobil pos keliling dan mobil bank keliling. Dengan demikian, masyarakat tidak kesulitan untuk membayar PBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com