"Memangnya Pak Saefullah jadi sekda? Masih muda dia, mana bisa (jadi sekda) masih muda," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Berdasarkan komitmen Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dengan Basuki, mereka menginginkan PNS berusia 56 tahun untuk pensiun, termasuk untuk posisi jabatan sekda.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Saefullah lahir pada 11 Februari 1964, dan kini berusia 49 tahun. Selain menjadi Wali Kota Jakarta Pusat, kini ia merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan, menggantikan posisi Sylviana Murni yang dipromosikan menjadi Deputi Pariwisata dan Kebudayaan DKI.
Menurut Basuki, penunjukan Saefullah menjadi Plt Asisten Pemerintahan merupakan pilihan Sylviana, bukanlah pilihan Jokowi. "Nanti semuanya bertahap, kita lagi cari asisten pemerintahan baru kok," kata Basuki.
Proses panjang menuju kursi sekda DKI
Pasca-pengunduran Fadjar Panjaitan sejak April lalu dari kursi PNS nomor satu di Ibu Kota, jabatan sekda hingga kini masih kosong. Untuk sementara, posisi itu dipegang oleh Plt Sekda DKI Wiriyatmoko yang juga menjabat sebagai asisten pembangunan DKI.
Di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 122 mengatur Gubernur Provinsi mencalonkan tiga nama untuk sekda dan diusulkan melalui Kementerian Dalam Negeri. UU tersebut memiliki petunjuk teknis, yaitu Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 tentang pedoman penilaian calon sekda provinsi dan kabupaten/kota serta pejabat struktural eselon II.
Setelah Mendagri menerima tiga nama dari Gubernur DKI, Mendagri akan berkirim surat ke Presiden. Berkas nama-nama calon sekda itu juga akan diteruskan kepada Jaksa Agung, Kapolri, Badan Intelejen Negara (BIN), dan Menkopolhukam.
Para penegak hukum itu akan melihat rekam jejak hukum dan kelaikan calon sekda. Kemudian, hasilnya disampaikan kepada penentu akhir, yakni Wakil Presiden RI Boediono.
Untuk dapat menjadi seorang sekda, PNS harus berpangkat dari golongan IV-d dan IV-c. Sebelum diangkat, ia telah menjabat di eselon II. Saat ini, jumlah PNS yang memiliki pangkat golongan IV D di DKI Jakarta berjumlah 10 orang.
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, perpanjangan masa kerja eselon I dapat dilakukan selama dua tahun. Sebanyak sembilan nama pejabat DKI yang menjadi calon sekda telah ditugaskan Jokowi di dalam surat tugas Nomor 716/082.62.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.