Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Anggap Wali Kota Jakpus Terlalu Muda untuk Jadi Sekda

Kompas.com - 25/09/2013, 08:04 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah sempat dijagokan menjadi sekretaris daerah (sekda) DKI Jakarta karena dianggap sukses membereskan kawasan Tanah Abang. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap Saefullah masih terlalu muda.

"Memangnya Pak Saefullah jadi sekda? Masih muda dia, mana bisa (jadi sekda) masih muda," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Berdasarkan komitmen Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dengan Basuki, mereka menginginkan PNS berusia 56 tahun untuk pensiun, termasuk untuk posisi jabatan sekda.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Saefullah lahir pada 11 Februari 1964, dan kini berusia 49 tahun. Selain menjadi Wali Kota Jakarta Pusat, kini ia merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan, menggantikan posisi Sylviana Murni yang dipromosikan menjadi Deputi Pariwisata dan Kebudayaan DKI.

Menurut Basuki, penunjukan Saefullah menjadi Plt Asisten Pemerintahan merupakan pilihan Sylviana, bukanlah pilihan Jokowi. "Nanti semuanya bertahap, kita lagi cari asisten pemerintahan baru kok," kata Basuki.

Proses panjang menuju kursi sekda DKI

Pasca-pengunduran Fadjar Panjaitan sejak April lalu dari kursi PNS nomor satu di Ibu Kota, jabatan sekda hingga kini masih kosong. Untuk sementara, posisi itu dipegang oleh Plt Sekda DKI Wiriyatmoko yang juga menjabat sebagai asisten pembangunan DKI.

Di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 122 mengatur Gubernur Provinsi mencalonkan tiga nama untuk sekda dan diusulkan melalui Kementerian Dalam Negeri. UU tersebut memiliki petunjuk teknis, yaitu Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 tentang pedoman penilaian calon sekda provinsi dan kabupaten/kota serta pejabat struktural eselon II.

Setelah Mendagri menerima tiga nama dari Gubernur DKI, Mendagri akan berkirim surat ke Presiden. Berkas nama-nama calon sekda itu juga akan diteruskan kepada Jaksa Agung, Kapolri, Badan Intelejen Negara (BIN), dan Menkopolhukam.

Para penegak hukum itu akan melihat rekam jejak hukum dan kelaikan calon sekda. Kemudian, hasilnya disampaikan kepada penentu akhir, yakni Wakil Presiden RI Boediono.

Untuk dapat menjadi seorang sekda, PNS harus berpangkat dari golongan IV-d dan IV-c. Sebelum diangkat, ia telah menjabat di eselon II. Saat ini, jumlah PNS yang memiliki pangkat golongan IV D di DKI Jakarta berjumlah 10 orang.

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, perpanjangan masa kerja eselon I dapat dilakukan selama dua tahun. Sebanyak sembilan nama pejabat DKI yang menjadi calon sekda telah ditugaskan Jokowi di dalam surat tugas Nomor 716/082.62.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com