Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu dan Anak Jual Miras Warisan Suami

Kompas.com - 01/10/2013, 21:31 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Sektor Metro Pademangan, Jakarta Utara, berhasil meringkus seorang wanita, NK (58), bersama putra sulungnya, Bud (32), yang menjual minuman keras (miras) jenis arak atau ciu. Ibu dan anak itu menjual minuman keras tersebut, yang merupakan usaha warisan suami NK, HK, yang sudah meninggal karena sakit komplikasi sejak bulan lalu.

"Keduanya ditangkap polisi ketika hendak menjual arak ke warung langganannya di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis (26/9/2013) lalu," ujar Komisaris Polisi Andri Ananta di Mapolsek Pademangan, Senin (1/10/2013) siang.

Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai keduanya kerap membawa jeriken besar keluar rumah. Dari laporan warga, polisi langsung melakukan pengintaian. Kedua tersangka tertangkap tangan ketika hendak menjual miras itu ke toko langganan di rumah kontrakannya, Jalan Pademangan IV RT 018 RW 08, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Barang bukti yang didapatkan berupa puluhan liter arak putih yang disimpan di 7 galon ukuran 20 liter, lima jeriken ukuran 25 liter, tiga jeriken ukuran lima liter dan 30 botol ukuran 600 mili liter, lima buah tabung gas elpiji, dan sebagainya.

NK diketahui sangat ahli membuat miras. Dalam satu hari, ia bisa memproduksi 50 galon atau 1.000 botol miras ukuran 600 mililiter. Menurut NK, ilmu produksi miras yang dimilikinya itu adalah warisan sang suami, yang diketahui penjual minuman berkadar alkohol 40 persen.

"Habis suami sudah meninggal. Saya bingung mau kerja apa karena saya enggak punya keahlian selain membuat arak dari yang diajarkan suami," ujar NK.

Selama sebulan, NK dapat meraih omzet sekitar Rp 12 juta. Uang itu biasanya digunakan untuk biaya makan sehari-hari serta membeli bahan pokok produksi miras. Dalam sekali produksi, biasanya NK membeli beras merah sebanyak 15 kg serta ragi dan gula pasir sebanyak 20 kg dari warung sembako. Dalam memproduksi arak, NK selalu dibantu oleh Bud. Keduanya berperan sebagai juru masak miras tersebut.

NK mengaku sudah memproduksi miras ini kurang lebih enam bulan. Hasil miras olahannya itu didistribusikan ke toko jamu dan penjual miras. Atas perbuatan pelaku, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perindustrian, Perlindungan Konsumen, dan Pangan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com