JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Sektor Metro Pademangan, Jakarta Utara, berhasil meringkus seorang wanita, NK (58), bersama putra sulungnya, Bud (32), yang menjual minuman keras (miras) jenis arak atau ciu. Ibu dan anak itu menjual minuman keras tersebut, yang merupakan usaha warisan suami NK, HK, yang sudah meninggal karena sakit komplikasi sejak bulan lalu.
"Keduanya ditangkap polisi ketika hendak menjual arak ke warung langganannya di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis (26/9/2013) lalu," ujar Komisaris Polisi Andri Ananta di Mapolsek Pademangan, Senin (1/10/2013) siang.
Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai keduanya kerap membawa jeriken besar keluar rumah. Dari laporan warga, polisi langsung melakukan pengintaian. Kedua tersangka tertangkap tangan ketika hendak menjual miras itu ke toko langganan di rumah kontrakannya, Jalan Pademangan IV RT 018 RW 08, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Barang bukti yang didapatkan berupa puluhan liter arak putih yang disimpan di 7 galon ukuran 20 liter, lima jeriken ukuran 25 liter, tiga jeriken ukuran lima liter dan 30 botol ukuran 600 mili liter, lima buah tabung gas elpiji, dan sebagainya.
NK diketahui sangat ahli membuat miras. Dalam satu hari, ia bisa memproduksi 50 galon atau 1.000 botol miras ukuran 600 mililiter. Menurut NK, ilmu produksi miras yang dimilikinya itu adalah warisan sang suami, yang diketahui penjual minuman berkadar alkohol 40 persen.
"Habis suami sudah meninggal. Saya bingung mau kerja apa karena saya enggak punya keahlian selain membuat arak dari yang diajarkan suami," ujar NK.
Selama sebulan, NK dapat meraih omzet sekitar Rp 12 juta. Uang itu biasanya digunakan untuk biaya makan sehari-hari serta membeli bahan pokok produksi miras. Dalam sekali produksi, biasanya NK membeli beras merah sebanyak 15 kg serta ragi dan gula pasir sebanyak 20 kg dari warung sembako. Dalam memproduksi arak, NK selalu dibantu oleh Bud. Keduanya berperan sebagai juru masak miras tersebut.
NK mengaku sudah memproduksi miras ini kurang lebih enam bulan. Hasil miras olahannya itu didistribusikan ke toko jamu dan penjual miras. Atas perbuatan pelaku, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perindustrian, Perlindungan Konsumen, dan Pangan dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.