Kepala Seksi Penertiban Sudin P2B Jaksel Poniman mengatakan, dalam IMB itu, tertera bahwa pemilik bangunan hanya memiliki izin mendirikan bagunan setinggi dua lantai. "Kenyataannya justru yang dibangun sampai empat lantai ke atas," kata Poniman di lokasi pembongkaran.
Poniman mengatakan, selama proses pembangunan, Sudin P2B Jaksel telah melakukan pengawasan karena pemilik bangunan diduga akan melakukan pelanggaran. Namun, saat itu, Sudin P2B Jaksel hanya memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan.
Menurut Poniman, pemilik bangunan tidak menghiraukan surat peringatan itu dan tetap melanjutkan pembangunan hingga lantai empat. Sudin P2B memutuskan untuk menyegel bangunan tersebut.
"Tapi tidak dihiraukan dan dilanjutkan lagi pembangunannya. Jadi kita keluarkan surat perintah bongkar. Kita yang bongkar kelebihan lantainya ini," jelas Poniman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.