Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pengedar Ganja di Laut, ABK Kapal Diciduk Polisi

Kompas.com - 24/10/2013, 21:42 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepolisian Sektor Penjaringan Jakarta Utara menyita 500 gram daun ganja dari seorang anak buah kapal (ABK) di Jalan Muara Angke, RT 01/11, Pluit Panjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24/10/2013).

Rencananya, daun ganja kering itu tersebut akan dijual Ramadhani (30) di atas kapal ikan. Ramadhani diringkus anggota Kepolisian Sektor Penjaringan di depan rumahnya saat akan berangkat naik kapal untuk menangkap ikan tuna.

"Kita masih kembangkan kasus ini. Ini merupakan hasil informasi masyarakat. Tersangka mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar di Muara Baru," kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto, melalui pesan singkatnya, Kamis (24/10/2013).

Kepada petugas, Ramadhani mengatakan ganja 500 gram itu dibelinya dari seseorang di kawasan Muara Baru, Penjaringan,  dengan nilai Rp 2,5 juta dan akan dijual di atas kapal ikan karena banyak yang mencari daun ganja tersebut untuk menghangatkan tubuh dan semangat bekerja.

Ramadhani menyebutkan, mereka mengonsumsi ganja itu karena harus berada di laut mencari ikan selama dua bulan ini. Ia juga menyesal karena dari ganja tersebut tidak mendapatkan untung yang banyak justru membuat keluarganya menderita.

Adapun penangkapan Ramadhani berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahra Ramadhani sering didatangi orang tidak dikenal setiap turun dari kapal. Kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan menangkap tersangka di rumahnya ketika hendak melaut.

Dari rumahnya, polisi menemukan enam paket daun ganja kering dibungkus kertas koran. Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Penjaringan. Kegiatan tersangka mengedarkan daun ganja sudah dua tahun lebih dan sulit ditangkap karena pulang dua bulan sekali berlayar mencari ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Adapun tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com