"Ada yang diberi uang Rp 3 miliar - Rp 4 miliar, ada juga yang mendapat mobil," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).
Menurut Arief, pertama kali, Iyan mengajukan kredit Rp 1 miliar untuk pembiayaan pembangunan rumah miliknya pada 2011. Pada saat pengajuan kredit tersebut dia berkenalan dengan John Lopulisa yang bertindak sebagai Account Officer BSM cabang Bogor.
"Berawal dari sanalah ide kredit fiktif itu muncul," kata Arief.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, proses pengajuan dan pencairan kredit tersebut terjadi antara Juli 2011-Mei 2012, dengan plafon kredit antara Rp 100 juta-Rp 200 juta.
Rupanya, kata Arief, proses pencairan kredit itu tidak melewati mekanisme perbankan yang semestinya. Pihak perbankan, yang seharusnya melakukan cross-check terhadap data yang diberikan debitor, meniadakan hal tersebut.
"Pejabat bank yang tidak melakukan langkah-langkah tepat itu sudah melanggar pidana," katanya.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus penyaluran kredit fiktif Rp 102 miliar yang disalurkan BSM cabang Bogor kepada 197 nasabah fiktif. Akibat penyaluran kredit tersebut, perseroan berpotensi mengalami kerugian Rp 59 miliar.
Keempat tersangka adalah Kepala Cabang BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM cabang pembantu Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur, Iyan Permana. Keempat tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka diancam dengan Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.