Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha dan Disnakertrans Ajukan Dua Rekomendasi UMP DKI

Kompas.com - 31/10/2013, 20:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pengupahan DKI Jakarta memberikan dua rekomendasi nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2014 kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono mengatakan, ada perbedaan nilai UMP DKI 2014 yang direkomendasikan unsur pengusaha dan unsur Pemprov DKI.

"Rekomendasinya, UMP oleh unsur pengusaha menghendaki sama dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2013, yaitu Rp 2.299.860,33, sedangkan Pemprov DKI merekomendasikan Rp 2.441.301,74," kata Priyono di Balaikota Jakarta, Kamis (30/10/2013) malam.

Priyono mengatakan, rekomendasi dari Disnakertrans DKI itu dihitung dengan menambahkan KHL 2013 dan pertumbuhan ekonomi rata-rata tahun 2013 dan 2014 sebesar 6,5 persen.

Rapat yang berlangsung selama kurang lebih lima jam tersebut menghasilkan rekomendasi yang telah diserahkan ke meja Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo malam ini. Nantinya, Jokowi yang akan memutuskan berapa nilai upah yang layak.

Rapat penetapan UMP itu hanya dihadiri oleh dua unsur Dewan Pengupahan DKI, yakni unsur pengusaha dan unsur Pemprov DKI (Disnakertrans). Berdasarkan tata tertib Dewan Pengupahan, walaupun sidang terus diundur dan satu unsur tidak hadir, UMP akan tetap diputuskan sesuai keputusan unsur yang hadir.

Peristiwa serupa pernah terjadi dalam penetapan UMP DKI 2013. Waktu itu unsur pengusaha absen dalam penetapan UMP DKI 2013. Namun, UMP tetap diputuskan menjadi Rp 2,2 juta.

Pekan lalu, Dewan Pengupahan DKI pun telah sepakat menetapkan KHL untuk buruh sebesar Rp 2.299.860,33. Nilai KHL itulah yang kemudian menjadi nilai UMP rekomendasi unsur pengusaha. Hal itu dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013. Dalam dua peraturan tersebut, besaran UMP sama dengan besaran KHL.

Setelah UMP ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan, rekomendasi itu akan langsung diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada Jumat (1/11/2013) esok untuk mendapatkan persetujuan. Nantinya akan diterbitkan Surat Keputusan Gubernur sebagai payung hukum UMP 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com