Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjangkit Virus, 6 Monyet Hasil Razia Dimusnahkan

Kompas.com - 05/11/2013, 15:37 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Polisi Pamong Praja DKI berhasil merazia 67 ekor monyet yang dipekerjakan untuk topeng monyet. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 ekor monyet terjangkit virus TBC, seekor di antaranya terjangkit virus hepatitis C dan D, serta seluruh monyet yang dirazia terjangkit cacingan.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, 67 ekor monyet tersebut didapat dari razia di sejumlah perempatan jalan di Jakarta, khususnya kampung monyet di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur. "Penyakit TBC dan hepatitis monyet itu menular ke manusia, khususnya anak-anak. Jadi yang terjangkit kedua virus itu harus dimusnahkan," kata Jokowi saat meninjau monyet di Balai Kesehatan Hewan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2013) siang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Benvika mengatakan, monyet yang masih bisa diselamatkan akan menjalani karantina selama satu hingga dua bulan. Di masa itu, monyet akan menjalani tes kesehatan untuk mengidentifikasi apakah ada penyakit lain dalam tubuh monyet itu.

Hingga saat ini, monyet-monyet itu menjalani setengah masa karantina. Monyet yang hanya menderita cacingan akan diberi obat dan dikandangkan terpisah dari monyet yang berpenyakit mematikan. Setelah masa ini rampung, monyet berpenyakit mematikan akan dimusnahkan, sedangkan monyet yang dapat diselamatkan akan dipindah ke kandang resosialisasi.

"Di kandang resosialisasi ini menentukan soalnya di sinilah perilaku liar mereka akan dikembalikan sesuai saat berada di kelompok. Proses ini membutuhkan waktu tiga-empat bulan," kata Benvika.

Setelah perilaku monyet-monyet tersebut kembali normal dan kondisi kesehatannya dianggap baik, mereka akan dilepaskan ke kawasan konservasi di Taman Margasatwa Ragunan Jakarta.

Pemprov DKI melalui Dinas Perikanan dan Kelautan DKI merazia monyet yang dipekerjakan untuk topeng monyet di lima wilayah di Jakarta. Pemprov DKI membeli satu ekor monyet dengan harga Rp 1 juta dan memberikan pekerjaan pengganti kepada pawangnya.

Kebijakan ini dilakukan atas dasar empat landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2 huruf g, Peraturan kementerian Pertanian Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83 Ayat 2, Peraturan Daerah DKI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Pasal 6 Ayat 1, dan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 17 Ayat 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com