Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budayawan Betawi Protes Larangan Jokowi soal Topeng Monyet

Kompas.com - 28/10/2013, 17:55 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Budayawan Betawi, Ridwan Saidi, mengecam kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, yang melarang hiburan topeng monyet di Jakarta. Menurut Ridwan, kebijakan tersebut tak memiliki dasar hukum dan sosial yang jelas. Ridwan menilai bahwa larangan itu tak akan berjalan efektif dan akan gagal pada waktunya.

"Yang mereka gunakan itu interpretatif, dasar hukumnya lemah, lebih pada kebijaksanaan emosional saja karena tidak diperhitungkan dengan masak," kata Ridwan saat ditemui di Kompleks Gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2013).

Ridwan menyebutkan, kebijakan serupa pernah dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan tidak bertahan lama. Menurut Ridwan, apa yang dilakukan Jokowi tidak efektif karena jumlah monyet yang ditangkap hanya belasan. Ia memperkirakan ada sekitar 350 monyet yang saat ini dipekerjakan untuk aktraksi topeng monyet.

"Orang cari makan halal ngapain sih diganggu? Saya heran, ikan lumba-lumba sering nyundul bola enggak ditertibkan, enggak adil," ujarnya.

Larangan keberadaan topeng monyet di Jakarta akan diberlakukan mulai 2014. Menurut Jokowi, permainan topeng monyet telah menyakiti fisik hewan primata itu. Selain itu, larangan topeng monyet juga dimaksudkan untuk menekan bahaya penyebaran penyakit dari hewan kepada manusia.

Untuk meniadakan topeng monyet tersebut, Jokowi menyatakan bahwa Pemprov DKI akan membeli monyet-monyet tersebut dan akan memindahkannya ke Taman Margasatwa Ragunan (TMR). Di TMR akan disediakan lahan seluas satu hektar khusus untuk menampung binatang liar. Adapun tukang topeng monyetnya akan diberi pembinaan.

Kebijakan itu didasarkan pada empat landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2 huruf g, Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83 Ayat 2, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Pasal 6 Ayat 1 dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 17 Ayat 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com