"Sudah 10 kali dia keluar-masuk penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Rikwanto mengatakan, polisi menangkap PG, yang menjadi buron polisi, di Kampung Cikeset, Pangdeglang, Banten, sekitar pukul 06.00 WIB pagi tadi. Seusai membunuh Holly, PG bersama tersangka lain berinisial R melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Keduanya kabur ke daerah Cimahi, Ujung Kulon, Pandeglang, Banten, bahkan tidur di kuburan.
Tersangka R dan PG sempat lima kali berpindah tempat menginap di kuburan karena dianggap polisi tidak memburu ke lokasi pemakaman. Buronan itu juga sempat menginap di Goa Sang Hyang Sira, daerah Ujung Kulon, Banten.
Rikwanto mengatakan, kedua tersangka meminta saran kepada paranormal agar lolos dari kejaran polisi dengan cara menyembelih kambing. Pada 5 November 2013, tersangka PG berpisah dari R karena Pago mengunjungi saudaranya di Cikeset.
PG berperan sebagai perekrut eksekutor EY dan R untuk membunuh Holly serta menyurvei rumah korban di Cibubur, Jakarta Timur. "Dia juga yang meminta uang dan menetapkan harga untuk biaya membunuh Holly," ujar Rikwanto.
Kepala Unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Antonius Agus mengatakan, PG merupakan seorang sopir angkot K44 jurusan Kampung Rambutan-Senen. Dalam kasus pembunuhan berencana ini, PG menerima tawaran dari seorang tersangka lain bernama SH. PG juga bertugas mengamati gerak-gerik Holly.
Pembunuhan Holly Angelia di apartemen Kalibata City pada akhir September 2013 dinilai sebagai pembunuhan berencana yang gagal total. Ada dua fakta yang membuat rencana para pelaku berantakan, yaitu Holly sempat menelepon ibu asuhnya sebelum dia dihabisi, dan tewasnya salah satu pelaku, yaitu EY (38) akibat jatuh dari kamar Holly di lantai sembilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.