Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Jaringan Internasional, Polisi Temukan Narkotika Jenis Baru

Kompas.com - 18/11/2013, 23:34 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap 16 pelaku sindikat narkotika internasional. Dari tangan mereka, ditemukan narkotika jenis baru yang masuk ke wilayah Indonesia.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Adji mengatakan, dari 16 orang yang ditangkap, empat di antaranya ialah seorang warga negara asing. Tiga orang berasal dari Malaysia dan seorang lainnya berasal dari China.

"Dari keempat warga negara asing tersebut, seorang berjenis kelamin wanita. Dia dari Malaysia," kata Nugroho di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11/2013).

Semua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda, yakni di kamar apartemen di kawasan Sunter dan Hayam Wuruk, yang dijadikan pabrik narkoba oleh para tersangka. Dari kedua tempat tersebut, polisi menyita 2.008 butir metamfetamin pil, 4,5 kilogram bubuk metamfetamin, 1.160 kilogram sabu, 1.500 butir ekstasi, dan 80 gram keytamin. Seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mempunyai nilai sebesar Rp 12,6 miliar.

Nugroho mengatakan, dari sekian banyak jenis narkotika yang ditemukan, terdapat narkotika jenis baru. Metamfetamin pil merupakan jenis narkotika baru di Indonesia. Barang ini banyak beredar di Thailand dan Myanmar. Di kedua negara tersebut dikenal dengan istilah yaba atau red ice.

"Kandungannya seperti sabu, tetapi lebih keras lagi," ujarnya.

Di Thailand atau Myanmar, yaba digunakan untuk pekerja agar memacu stamina. Yaba mengandung metafetamin yang dapat memunculkan efek halusinasi yang lebih berbahaya dibandingkan ekstasi dan juga sabu.

Ketika sampai di Indonesia, yaba sudah berbentuk pil dan sudah siap pakai. Pil yaba yang masuk ke Indonesia mempunyai warna beragam, seperti merah, putih, dan kuning. Diduga yaba yang masuk ke Indonesia berasal dari Negeri Tirai Bambu.

"Dijual dengan harga Rp 2,5 juta per gram atau Rp 400.000 per pil," kata Nugroho.

Semua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Saat ini, semua tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com