Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memberikan batas waktu hingga Senin pekan depan bagi Polda Metro Jaya, pengadilan, dan kejaksaan untuk membicarakan finalisasi penerapan denda maksimum tersebut. Pembahasan sempat tertunda karena kejaksaan dan pengadilan meminta waktu untuk melakukan sosialisasi di internal mereka.
Pembahasan finalisasi itu nantinya akan ditentukan kapan penerapan denda maksimum bisa berjalan. Selain denda maksimum bagi penerobos busway, pertemuan itu juga akan membahas penerapan denda yang sama bagi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti melawan arus, parkir liar, dan angkutan umum yang berhenti di sembarang tempat.
"Penerapan denda (penerobos busway) itu berbarengan dengan denda maksimum bagi pelanggaran-pelanggaran lainnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/11/2013).
Jika sudah ditentukan pemberlakuan denda tersebut, Rikwanto mengatakan, sudah tak diperlukan lagi tahap-tahap sosialisasi. Sebab, saat ini polisi sudah melakukan sterilisasi busway. Sterilisasi itu, kata Rikwanto, juga merupakan proses sosialisasi bagi masyarakat.
"Sosialisasi sudah cukup. Itu (sterilisasi busway) juga merupakan sosialisasi," ujarnya.
Semenjak polisi melakukan sterilisasi yang sudah dilaksanakan selama hampir sebulan, petugas mendapatkan sekitar 60.000 pelanggaran penerobos jalur bus transjakarta. Adapun polisi mendapati 47.000 pelanggar lalu lintas lainnya, seperti penerobos lampu merah dan melawan arus.
Denda maksimum pagi pelanggar peraturan lalu lintas untuk roda empat sebesar Rp 1 juta, sementara denda maksimum sebesar Rp 500.000 diperuntukan bagi pengendara roda dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.