Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Sekarang Urus Dokumen Enggak Lama, Mau Bayar Apa Lagi?

Kompas.com - 22/11/2013, 19:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo optimistis bahwa Rancangan Undang-Undang Administrasi Penduduk dapat diterapkan dengan baik di Jakarta. Dalam RUU tersebut, disebutkan bahwa permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran di kantor pelayanan masyarakat tak dipungut biaya sepeserpun.

"Sekarang kan ngurus itu di sana (kelurahan dan kecamatan) satu jam, dua jam, jadi. Mau bayar apa lagi?" kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat(22/11/2013) sore.

Menurut Jokowi, pembuatan dokumen administrasi di Jakarta tak dipungut biaya. Meski demikian, ia mengakui masih ada praktik pungutan uang sukarela kepada warga untuk pengurusan sejumlah dokumen.

Jokowi mendukung pengesahan RUU Administrasi Penduduk tersebut karena dapat memperkuat layanan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) serta menghindari praktik pungutan liar. Ia mengatakan, peraturan itu mendukung upaya Pemprov DKI dalam melakukan pembenahan, baik sumber daya manusia pelayanan publik ataupun sistem birokrasi.

"Nanti lihat saja di lapangan. PTSP sudah selesai di kelurahan, di kecamatan, semua rampung praktiknya gimana. Apalagi melalui lelang jabatan, kita mulai membangun sistem lapangan," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri merevisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin yang direvisi adalah biaya pengurusan administrasi kependudukan akan dibebaskan dan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN. UU itu berlaku 1 Januari 2014 mendatang. Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, jika ada aparat pemerintah yang masih memungut biaya akan diancam pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

RUU Administrasi Penduduk dibuat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pengesahan RUU yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri itu tinggal menunggu persetujuan DPR soal pembebasan biaya pengurusan surat-surat kependudukan dan instansi yang berwenang terkait pengurusannya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, peraturan itu mengingatkan aparat pemerintah untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli). Praktik pungli akan diancam pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com