Hal ini terlihat di Jalan Raya Bekasi Timur. Aparat kepolisian dari Subdit Pembinaan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya langsung menilang para pengendara motor dalam operasi sterilisasi busway jurusan Pulogebang-Kampung Melayu, di Jalan Raya Bekasi Timur, Jatinegara, Jakarta, Senin (25/11/2013).
"Sebanyak 15 pengendara motor sudah kami tilang sejak pukul 09.00 di jalur transjakarta Pulogebang-Kampung Melayu," ujar Pengendali Penindakan Operasi Jalur Transjakarta di Lapangan Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda Anton, saat ditemui Kompas.com di Jalan Raya Bekasi Timur, Jatinegara.
Anton menuturkan, pihaknya hanya memberi surat tilang kepada para pelanggar busway. Sementara itu, berapa besaran denda yang akan diberikan, semua tergantung pengadilan.
"Untuk pelaksanaan penerapan denda tergantung pengadilan, kita maunya segera diberlakukan. Kita hanya menindak pengendara yang melanggar," katanya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, satu per satu, pengendara motor yang melewati jalur transjakarta jurusan Pulogebang menuju Kampung Melayu terkena tilang. Lima aparat kepolisian yang berkumpul di lampu merah di ujung busway langsung memberhentikan para penerobos itu.
Penindakan denda maksimal kepada pengendara motor sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan, maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500.000 bagi kendaraan roda dua.
Tidak hanya itu, penerapan denda bagi pengendara yang melanggar jalur khusus tranjakarta mulai diberlakukan pada Senin (25/11/2013) ini. Penerapan telah disepakati semua pihak, yakni Pemprov DKI, Kejaksaan Tinggi DKI, Pengadilan Tinggi DKI, dan Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.