Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Akan Urus Sertifikasi Guru Peserta Lelang Kepsek

Kompas.com - 26/11/2013, 21:14 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan memberi kemudahan untuk guru yang belum bersertifikat untuk mengikuti lelang jabatan kepala sekolah. Basuki menjamin Pemerintah Provinsi DKI akan mengurus sertifikat para guru yang memiliki kompetensi menjadi seorang kepala sekolah.

"Kita urusi sertifikatnya. Semua bisa diatur, yang enggak bisa diatur cuma kitab suci," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010, seorang kepala sekolah harus memenuhi syarat memiliki sertifikat, telah mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta seorang guru yang memenuhi persyaratan. Sertifikat didapatkan dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah, Solo, Jawa Tengah.

Basuki mengatakan, peraturan itu mutlak dan tidak dapat ditawar kembali. Namun, melalui lelang kepala sekolah, dapat diketahui guru-guru mana saja yang berkompeten menjadi kepala sekolah.

"Apa kalau saya mau mengetahui siapa saja yang layak jadi kepala sekolah harus pakai sertifikat?" kata Basuki.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, seleksi terbuka kepala sekolah itu ditujukan untuk mendapatkan kepala sekolah SMA dan SMK negeri. Pendaftaran lelang kepala sekolah secara online dibuka pada 26 November hingga 10 Desember 2013 di website Pemprov DKI.

Calon peserta yang lolos seleksi awal akan mengikuti seleksi bidang atau akademik pada pada 7-8 Desember 2013. Pada 13-31 Desember 2013, peserta yang telah lolos dua seleksi tersebut akan menjalani tes psikologi. Para peserta seleksi memperebutkan 117 jabatan kepala SMA negeri dan 63 jabatan kepala SMK negeri.

Peserta seleksi jabatan terbuka tersebut meliputi kepala sekolah yang sedang menjabat, calon kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat dan telah mengikuti diklat, serta guru yang memenuhi persyaratan. Guru yang masih berstatus honorer atau lepas belum dapat mengikutinya. Mereka harus memiliki status sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta berpangkat minimal III-C dan bukan PNS dari kota lain.

Syarat lain ialah memiliki ijazah S-1, D-IV kependidikan atau non-kependidikan dari PT yang terakreditasi dan berusia maksimal 54 tahun. Syarat usia ini terkecuali bagi kepala sekolah definitif dan calon kepala sekolah yang sudah lulus seleksi dan diklat. Peserta yang berasal dari guru juga harus memiliki sertifikasi pendidikan, memiliki pengalaman mengajar minimal selama lima tahun, sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah, dan tidak pernah dikenakan hukuman sedang maupun berat dalam dua tahun terakhir ini. Selain itu, guru-guru juga harus memiliki nilai DP-3 minimal baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com