"Kita enggak batasi, yang enggak punya sertifikat, kita urusi," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (25/11/2013).
Menurut dia, Pemprov DKI tidak akan membatasi persyaratan pelaksanaan lelang kepala sekolah. Guru-guru yang belum memiliki sertifikat, lanjut dia, dapat mengikuti lelang. Sebab, tujuan utama DKI melaksanakan program tersebut adalah untuk mencari bibit sumber daya manusia (SDM) potensial yang dapat memperbaiki manajemen sistem pendidikan di Jakarta pada khususnya. Dengan demikian, melalui lelang jabatan kepala sekolah, DKI dapat memetakan kondisi guru-guru yang ada.
Selama ini, menurut Basuki, DKI tidak mengetahui bagaimana kondisi sebenarnya para guru. "Niatnya ya ke situ itu. Jadi, kita enggak membatasi yang ikut hanya yang bersertifikat. Semua guru bisa ikut," ujar Basuki.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, seleksi terbuka kepala sekolah itu menyasar kepada kepala sekolah SMA dan SMK negeri. Hari ini, DKI akan mengumumkan proses seleksi terbuka melalui media massa.
"Di hari berikutnya atau hari Selasa, (26/11/2013) sampai (2/12/2013) akan dibuka pendaftaran secara online di website http://jakgov.jakarta.go.id," kata Taufik.
Setelah lolos seleksi pendaftaran secara online, pada Sabtu dan MInggu (7-8/12/2013), peserta akan mengikuti seleksi bidang atau akademik. Kemudian, pada 13-31 Desember 2013, peserta yang telah lolos dua seleksi sebelumnya akan menjalani tes psikologi.
Pada semua SMA dan SMK negeri akan dilakukan seleksi kepala sekolah secara terbuka, baik yang sekolahnya belum memiliki kepala sekolah (karena pensiun) maupun yang masih menjabat kepala sekolah.
Sebanyak 117 jabatan kepala SMA Negeri akan dilelang. Sementara 63 jabatan kepala SMK Negeri akan diperebutkan. Peserta seleksi jabatan terbuka kepala sekolah ini antara lain, kepala sekolah yang sedang menjabat, calon kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat dan telah mengikuti Diklat, serta guru yang memenuhi persyaratan.
Guru yang masih berstatus honorer atau lepas belum dapat mengikutinya. Mereka harus memiliki status sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta berpangkat minimal III-c, dan bukan PNS dari kota lainnya.
Syarat lain ialah memiliki ijazah S-1, D-IV kependidikan atau non-kependidikan dari PT yang terakreditasi, dan berusia maksimal 54 tahun. Syarat usia ini terkecuali bagi kepala sekolah definitif dan calon kepala sekolah yang sudah lulus seleksi dan diklat. Peserta yang berasal dari guru juga harus memiliki sertifikasi pendidikan, memiliki pengalaman mengajar minimal selama lima tahun, sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah, dan tidak pernah dikenakan hukuman sedang maupun berat dalam dua tahun terakhir ini. Selain itu, guru-guru juga harus memiliki nilai DP-3 minimal baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.