Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda untuk Pelanggar "Busway" Masih Masa Transisi

Kompas.com - 29/11/2013, 14:06 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Denda maksimum bagi para pelanggar busway sudah mulai diterapkan di pengadilan negeri pada Jumat (29/11/2013). Meski demikian, sanksi denda untuk pelanggar kendaraan roda empat tak seperti yang digembar-gemborkan selama ini, yakni Rp 1 juta. 

Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakarta Utara), misalnya, denda maksimal yang diterapkan untuk kendaraan roda dua yakni Rp 200.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat hanya dikenai denda Rp 300.000. Apa alasannya?

"Masih tahap pembelajaran, kami berpandangan masih cukup. Putusan segitu saja masih banyak yang mengeluh, nanti bisa dinaikkan dan akan bertahap," ujar Hakim Supriyanto di PN Jakarta Utara, Jumat (29/11/2013).

Supriyanto menambahkan masa pembelajaran ini masih dalam tahap sosialisasi dan tergantung para pengguna jalan. Terkait masa sosialisasi, Supriyanto masih belum bisa menentukan sampai kapan karena belum ada kesepakatan dan baru imbauan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Saeful (37), salah satu pelanggar busway yang menggunakan kendaraan roda empat, mengaku tidak terima dengan denda sebesar Rp 300.000. Saeful yang melanggar jalurdi Koridor IX Mega Mall Pluit ke arah Pasar Ikan (Pakin) mengaku, pelanggaran itu dilakukan sebelum penetapan denda maksimal diberlakukan, yakni pada tanggal 25 November.

"Saya enggak mau dong Rp 300.000, sebelumnya saya biasanya Rp 100.000," ujar warga Ragunan, Jakarta Selatan, itu dengan muka kesal.

Berbeda halnya dengan Erwin Anjayasetiadi (35), pelanggar ini justru pasrah dengan denda yang dikenakan sebesar Rp 300.000. Ia bersyukur denda yang diterapkan masih belum maksimal. Erwin ditilang setelah mobil yang ditumpanginya menerobos Koridor V di depan WTC Mangga Dua, Jakarta Utara, pada tanggal 12 November.

Sampai saat ini pelanggar busway di Jakarta Utara terdata sebanyak 203 orang. Berdasarkan pantauan Kompas.com di PN Jakarta Utara, Jumat, terlihat tidak begitu banyak pelanggar yang mengikuti sidang. Hakim bahkan sempat terlihat menunggu para pelanggar masuk ke ruang sidang. Sidang dimulai sejak pukul 09.00 hingga pukul 10.30.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com