Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Beri Uang Pengemis, Sanksi Siap Dijatuhkan

Kompas.com - 29/11/2013, 17:56 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wacana Pemprov DKI Jakarta memberi sanksi denda kepada warga yang memberikan uang kepada pengemis disambut beragam tanggapan. Sejumlah masyarakat mengaku setuju dengan wacana yang dilontarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu.

"Iya setuju banget dikasih denda. Soalnya nanti kalau pengemis dikasih uang, malah disalahgunakan," ujar Elia (24) saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut, Jumat (29/11/2013).

Menurut dia, memberi uang kepada pengemis tidaklah mendidik. Ia juga mengusulkan agar para pengemis yang kerap terjaring razia sudah selayaknya diberi sanksi bui.  

Sementara itu, Thrie (21) mengaku jadi malas untuk memberi uang kepada pengemis setelah membaca berita bahwa penghasilan pengemis bisa mencapai Rp 25 juta hanya dalam hitungan hari. "Jadi gerah dan enggan memberikan uang lagi ke mereka," ujarnya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, seusai shalat Jumat di Jalan Seroja, Koja, Jakarta Utara, sejumlah pengemis terlihat di lokasi tersebut. Hal yang sama juga terlihat di beberapa masjid lainnya. 

Sebelumnya, Basuki telah memerintahkan Satpol PP menerapkan sanksi denda itu. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dijadikan payung hukum untuk  menindak masyarakat yang masih memberi uang kepada pengemis.

Pada Pasal 40 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Larangan juga berlaku jika menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Hal yang sama diberlakukan jika membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Hingga saat ini, diperkirakan ada ratusan pengemis beroperasi di Jakarta. Mereka para pendatang dari luar Jakarta yang sengaja datang untuk mengemis. Dalam operasi bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, Pemprov DKI akan memulangkan mereka ke kampung halaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com