Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan Denda Maksimal Berlaku, 2.018 Kendaraan Terjaring

Kompas.com - 02/12/2013, 11:30 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak diberlakukannya denda maksimal bagi penerobos transjakarta, dalam sepekan, sebanyak 2.018 pelanggar terjaring. Jika dikalikan dengan besaran denda tertinggi, yakni Rp 500.000, jumlah denda yang berhasil didapatkan ialah lebih dari Rp 1 miliar.

Akan tetapi, tidak semua pelanggar diberikan denda maksimal. Pelanggar tetap menjalani persidangan untuk menentukan besaran denda yang akan dijatuhkan oleh hakim di pengadilan.

"Semua denda masuk ke kas negara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono, melalui pesan singkatnya, Senin (2/12/2013).

Sejak diberlakukannya denda maksimal pada 25 November 2013, sudah 2.018 kendaraan yang terjaring karena menerobos jalur bus transjakarta. Polisi menyita 1.023 lembar STNK dan 994 SIM yang nantinya diambil di pengadilan saat membayar denda.

"Kami juga menyita satu buah motor karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan," ujar Hindarsono.

Pelanggaran ini masih didominasi oleh kendaraan roda dua dengan 1.590 pelanggar, sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 306. Sementara angkutan umum yang ditilang sebanyak 101 dan kendaraan beban sebanyak 21 yang ditilang karena menerobos busway.

Dari angka tersebut, terdapat berbagai profesi yang melanggar, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS) hingga petugas kepolisian sendiri. Tercatat satu orang anggota TNI/Polri melanggar, sedangkan tiga PNS terjaring dalam operasi ini.

Terdapat 1.410 karyawan swasta yang melanggar, pelajar dan mahasiswa 177, pengemudi 340, dan pedagang 97 pelanggar, yang terjaring dalam sepekan.

Wilayah Jakarta Barat masih menjadi penyumbang terbanyak pelanggar, dengan jumlah 451 pelanggaran, Jakarta Pusat 152, Jakarta Utara 95, Jakarta Selatan 215, dan Jakarta Timur 147.

Adapun total pelanggar dari mulai berlakunya masa sterilisasi pada 30 Oktober hingga 1 Desember 2013, tercatat 10.298 kendaraan ditilang karena menerobos jalur transjakarta. Jumlah kendaraan roda dua yang ditindak sebanyak 7.859 dan kendaraan roda dua sebanyak 1.460 pelanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com