JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pelangaran lalu lintas di Ibu Kota masih terbilang tinggi. Tengok saja, dalam sepekan operasi zebra digelar, terhitung sejak tanggal 28 November hingga 3 Desember 2013, sebanyak 25.636 kendaraan ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 16.285 STNK dan 8.961 SIM. "Kami juga menyita 376 motor dan 14 mobil karena tidak mempunyai surat kendaraan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono di Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Selain melakukan tindak penilangan, polisi juga melakukan tindak preventif yang merupakan himbauan atau teguran bagi pengendara. Tercatat, 7.290 kendaraan mendapatkan tindak teguran dari polisi.
Dikatakan Hindarsono, pelanggaran lalu lintas di Jakarta sebagian besar masih didominasi oleh kendaraan roda dua dengan jumlah mencapai 17.980 motor. "Sementara kendaraan roda empat yang ditindak tilang mencapai 2.653," ujarnya.
Selain kendaraan pribadi, pelanggaran juga didominasi kendaraan angkutan publik. Dalam sepekan, polisi melakukan tindak tilang terhadap 489 bus, 386 metromini, 1.787 mikrolet, 1.111 taksi dan 1.230 kendaraan barang.
Dilihat dari angka kecelakaan, terang Hindarsono, tercatat 65 kecelakaan terjadi dengan memakan 76 korban. 12 korban di antaranya meninggal dunia, 17 luka berat dan 47 lainnya mengalami luka ringan. "Kerugian materi ditaksir mencapai Rp 296 juta," pungkas Hindarsono. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.