Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Polisi Menembak Mati Preman Monas

Kompas.com - 18/12/2013, 20:51 WIB


KOMPAS.com
 — Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan penembakan terhadap tiga preman di Monas sehingga menewaskan satu di antaranya.

Pelaku yang tertembak mati bernama Irwan S (30), sementara dua temannya mengalami luka tembak pada kaki masing-masing, yakni Yayang Indaniel (29) dan M Setiawan (24).

Tatan menjelaskan, kejadian berawal ketika Silvi (17), seorang warga Blok M, Jakarta Selatan, ditodong oleh para pelaku di sekitar Monas pada Rabu (18/12/2013) dini hari.

Menurut kesaksian korban, pelaku mengancam dengan sebilah badik, lalu langsung mengambil tas dan HP korban. Korban yang ketakutan kemudian melapor kepada polisi yang sedang berpatroli di sekitar Monas.

Anggota yang menerima laporan tersebut kemudian langsung mencari pelaku. Hasilnya, petugas yang mengenakan pakaian preman menemukan pelaku sedang nongkrong dan membagi hasil.

"Anggota langsung mencari pelaku dan akhirnya ditemukan di dekat air mancur Monas," katanya.

Tatan menambahkan, saat anggota akan menangkap pelaku, salah satu pelaku, Irwan, melawan petugas dengan menggunakan badik. Beruntung, petugas berhasil menghindar. Namun, aksi pelaku malah menjadi-jadi.

"Awalnya perkelahian, dan ada tembakan peringatan, dan tidak didengar. Setelah itu, Irwan mencoba membadik salah seorang anggota. Terpaksa, pihak kepolisian menembak pelaku di bagian dada sebelah kiri," kata Tatan.

Dua pelaku lainnya, Yayang Indaniel dan M Setiawan, melarikan diri dari kejaran petugas sehingga petugas kembali mengeluarkan tembakan peringatan. Namun, hal tersebut tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga akhirnya petugas melepaskan timah panas ke arah kedua kaki pelaku hingga pelaku ambruk dan menyerah.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat HP berbagai merek, uang tunai Rp 245.000, serta satu bilah badik yang digunakan untuk mengancam korban dan melawan petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com