Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Pangkas Birokrasi, Percepat Proses Perizinan di DKI

Kompas.com - 19/12/2013, 06:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Program itu adalah program andalan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama demi mengoptimalkan pelayanan segala perizinan di masyarakat.

Perda tersebut disahkan melalui rapat paripurna di ruang rapat DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013). Hadir dalam paripurna Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta anggota DPRD DKI Jakarta dari seluruh fraksi.

Dalam lampiran Raperda, PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan yang proses pengelolaan, mulai dari tahap permohonan sampai ke terbitnya dokumen, dilaksanakan secara terpadu dengan sistem satu pintu di Provinsi DKI Jakarta. Izin adalah dokumen yang diterbitkan berdasarkan peraturan daerah dan atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya orang perseorangan atau badan hukum demi melakukan usaha atau kegiatan tertentu.

Adapun perizinan atau non-perizinan yang menjadi kewenangan penyelenggara PTSP meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertahanan (khusus kewenangan Pemprov DKI), pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi (mikro, kecil, dan menengah), penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olahraga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, perpustakaan, komunikasi, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan, perikanan, peternakan, perdagangan, industri, dan pembangunan.

Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, menyampaikan, PTSP ini untuk memberikan kepastian mudahnya masyarakat memperoleh pelayanan perizinan dan non-perizinan. Tak hanya itu, Perda tersebut juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat dengan cepat, murah, dan transparan.

"Oleh sebab itu, eksekutif harus menyosialisasikan PTSP ini ke masyarakat, soal tempat, proses, waktu, dan biaya," ujar Abdul.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, dengan Perda tersebut, PTSP yang sudah berjalan di tingkat wali kota hingga kelurahan serta kecamatan tersebut akan berjalan kian optimal.

"Gol kita adalah masyarakat merasa terlayani. Urus SIUPP hanya tiga hari, KTP cepat, semua cepat, masyarakat puas," ujarnya.

Jokowi pun mengatakan loket PTSP telah resmi ada di masing-masing kelurahan, kecamatan, dan wali kota. Jokowi meminta semua pihak menjaga agar optimalisasi birokrasi perizinan tersebut tetap berjalan dengan baik. Jika ada hal yang menyimpang, Jokowi menegaskan jangan segan-segan untuk melaporkan kepada dirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Maut Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Maut Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com