Contoh konkret yang dibicarakan dalam Kongres Penghuni Rusun se-Indonesia, penghuni yang telah membayar rusunnya secara lunas justru harus membayar jika parkir di rusun. Padahal, penghuni merasa tempar parkir merupakan pekarangan mereka sendiri.
"Mestikan enggak ada orang membayar parkir di lahan yang telah dibeli. Oke, kalau memang uangnya nanti untuk perbaikan layanan, tidak masalah. Tapi yang terjadi, pertanggungjawaban enggak jelas," kata Saurip Kadi saat Kongres Penghuni Rumah Susun Indonesia di Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Lebih aneh lagi, pengelola gedung justru melakukan kerja sama dengan pihak ke-3, seperti rusun dijadikan tempat pemasangan BTS seluler, dan penilapan uang listrik warga. "Bahkan kami menemukan ada gedung yang HGB dijadikan jaminan pengelola gedung," katanya.
Berbagai perlakuan ini mendorong munculnya konflik antara warga dan pengelola di banyak kawasan hunian rumah susun (rusun), rumah kantor (rukan), kios, strata title.Sairip Kadi menilai, berbagai konflik yang terjadi ini lebih dipicu tidak diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU dan aturan turunannya digunakan sebagai alat akal-akalan, bahkan digunakan untuk kriminalisasi warga karena hukum bisa diperjualbelikan dengan uang.
"Lebih parah lagi, ketika negara lalai dan tidak hadir, ketika rakyat dalam hal ini penghuni, secara fisik berhadapan dengan preman dan satpam berseragam yang dibayar oleh pengelola untuk menghadapi penghuni," katanya.
Mestinya, aturan PLN dan PAM sesuai dengan kategori hunian. Perlindungan terhadap konsumen juga tidak dapat dipermainkan oleh pengembang yang berubah menjadi pengelola, yang masih menguasai aset yang sebetulnya menjadi milik bersama, seperti tempat parkir, gardu listrik, cadangan air, dan sebagainya.
"Tanah, barang, dan benda milik bersama tersebut menurut UU seharusnya sejak terbentuknya PPRS paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun haruslah sudah diserahkan kepada warga yang diwakili oleh PPRS. Demikian juga aturan pajak, asuransi, dan juga dalam pengelolaan uang instalasi pengolahan limbah yang ditarik dari warga," tuturnya. (Eko Sutriyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.