Ahli waris Adam Malik yang didukung ormas Laskar Merah Putih memblokade jalan tersebut sejak pukul 10.00. Sempat terjadi kemacetan di sekitar kawasan tersebut, yang dari arah Pulogadung menuju Cempaka Putih.
Sejam kemudian, sekitar pukul 11.00, aparat kepolisian datang untuk mengamankan aksi tersebut. Baru sekitar pukul 12.30 blokade bisa dibuka kembali. Ahli waris juga sudah selesai memasang plang yang menimpa plang milik Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan peta milik Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak Yayasan Adam Malik memang pemilik tanah itu. Adapun tanah milik Pulomas berada di sisi utara dekat bekas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bukan di lokasi yang dimiliki oleh Yayasan Adam Malik.
PT Pulomas Jaya menyatakan, lahan yang diklaim oleh ahli waris Adam Malik merupakan tanah Pemprov DKI. Dasar kepemilikannya adalah Eigendom Verponding Nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 2 beserta garapan-garapannya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian/Agraria nomor SK.II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.