"Ada empat anggota lain yang diberhentikan dengan tidak hormat. Kebanyakan dari mereka (anggota) karena tidak pernah masuk tugas dalam waktu lama," kata Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Muhammad Iqbal, Senin (30/12/2013).
Empat anggota polisi yang dimaksud ialah Briptu Rismauli Yuliana, Bripda Bintang Doni Silaen, Bripda Arman Marzedi, dan Bripka Asmawih. Pemecatan tersebut juga sudah sesuai dengan surat yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya.
Bukan hanya pemecatan ataupun sanksi kepada anggota yang melanggar, penghargaan juga diberikan kepada para anggota yang berprestasi. Salah satunya anggota dari Polsek Penjaringan, yakni Kanit Reskrim Penjaringan AKP Jauhari.
AKP Jauhari mendapat penghargaan karena mampu mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau curas dan penganiayaan berat terhadap anggota polisi lainnya yang sedang bertugas dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam.
"Kinerjanya sangat bagus buat perkembangan karier anggota tersebut. Ada medali yang kita berikan sekaligus piagam," ujar Iqbal.
Ajun Komisaris Jauhari mengaku, pada 5 Desember 2013 lalu, dia melihat anggota yang berpatroli menjadi korban percobaan pencurian dengan kekerasan. Pelaku nekat menusuk anggota tersebut dengan pisau yang dibawanya.
Pada saat pengejaran, pelaku sempat lolos. Dalam waktu enam jam, ia menangkap pelaku tersebut di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.