JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menggelengkan kepala saat melihat keadaan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) yang berada di dalam pul dan bengkel transjakarta, Selasa (31/12/2013), di kawasan Hek, Jakarta Timur. Raut wajahnya pun berubah masam. Saat meninjau, Jokowi didampingi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dan Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta Pargaulan Butar Butar. Di SPBG itu tampak tiga dispenser gas yang tidak terurus. Mesinnya pun tampak tidak berfungsi dengan baik.
"SPBG ini ternyata selama lima tahun enggak berfungsi," kata Jokowi.
Saat awak media bertanya terkait kendala yang dihadapi, Jokowi mengangkat bahunya dan menjawab, "enggak tahu".
Ia pun berjanji akan mengurusnya hingga tuntas. Jokowi juga akan menelusuri penyebab mangkraknya SPBG itu hingga lima tahun. Ia menyesalkan SPBG di Hek tidak berfungsi. Padahal, SPBG di lokasi strategis itu akan sangat membantu kelancaran operasional transjakarta. Menurut Jokowi, beberapa pengelola SPBG telah menyampaikan kendala dalam mengoperasikan SPBG tersebut. Misalnya, kesulitan mencari lahan, gas, dan sebagainya.
"Kita jangan bicara gas ges gas ges. Ya, enggak tahu ditanya saja ini siapa yang bertanggung jawab, apakah di Kementerian ESDM, Pertamina, atau PGN, saya enggak tahu," kata Jokowi.
Saat ini Jakarta telah memiliki sebanyak 9 stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) serta 4 mobile refueling unit (MRU) yang melayani kebutuhan 579 transjakarta. Saat ini, terdapat 9 SPBG milik Pertamina serta 4 MRU dan sebuah SPBG di Pondok Ungu milik PGN. PT Jakarta Propertindo melalui Jakarta Energy Utama rencananya juga akan membangun SPBG.
"Memang kita ini kekurangan SPBG. Tapi, saya kaget juga ke sini ada SPBG sudah lima tahun belum berfungsi, ini yang mau saya urus," kata Jokowi.
Penggunaan gas sebagai bahan bakar merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2007 tentang Penggunaan BBG untuk Angkutan Umum dan Kendaraan Operasional Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, semua kendaraan umum harus menggunakan bahan bakar gas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.