"Sudin P2B yang melakukan penyegelan (7Eleven itu) tanpa memberitahu saya," kata Saefullah, Jumat. Namun, dia mengatakan pernah menggelar rapat koordinasi bersama jajarannya untuk mengecek perizinan bangunan di Jakarta Pusat.
Setelah mendapat teguran dari Gubernur, Saefullah mengaku baru mendapatkan informasi bahwa bangunan 7Eleven itu belum memiliki izin. Penyegelan sudah pernah dilakukan pada 17 Desember 2013, dan dilakukan penyegelan kembali Jumat pagi ini.
Terkait surat izin usaha 7Eleven, Saefullah mengatakan akan meminta instansi terkait meneliti kembali izin tersebut. "Saya akan instruksikan Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Biro Hukum, dan Kasatpol PP Jakarta Pusat untuk melihat perizinan minimarket tersebut," ujarnya.
Tidak hanya itu, Saefullah juga akan menanyakan izin bangunan 7Eleven kepada Suku Dinas Pariwisata. Dia berjanji akan memberikan sanksi jika bangunan tersebut belum memiliki izin.
"Nanti, Senin (6/1/2014), akan ditindak tegas jika tempat itu (7Eleven) menyalahi aturan," kata Saefullah.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Pusat Ratu Elisabet belum memberi keterangan. "Maaf. Saya masih cuti, Senin baru masuk kantor," tulis Ratu melalui layanan pesan singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.