Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Bayar Sendiri, Hercules Tak Mau Dirawat di RS Polri

Kompas.com - 10/01/2014, 12:10 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hercules Rozario Marcal keberatan dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengizinkannya mendapatkan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati. Terdakwa kasus penganiayaan itu menolak biaya perawatan di rumah sakit tersebut yang harus ditanggungnya sendiri.

"Jika memang biaya sendiri, Hercules meminta untuk memilih rumah sakit sendiri, yaitu di RS Abdi Waluyo atau RS Puri Kembangan atau RS Pondok Indah," kata Boyamin Saiman kepada wartawan melalui keterangan pers, Jumat (10/1/2014).

Boyamin mengatakan, selama ini, setiap penghuni rutan dan lapas diperbolehkan menentukan sendiri rumah sakit atas biaya sendiri. Oleh sebab itu, Hercules meminta perlakuan yang sama. "Toh apabila keluar rutan juga dengan pengawalan dan menjamin istri serta anaknya agar tidak melarikan diri," kata dia.

Anggota tim kuasa hukum Hercules, Sehat Damanik, mengatakan, alasan Hercules tidak ingin dirawat di RS Polri Kramat Jati ialah karena menurutnya peralatan di rumah sakit itu tidak memadai. Hercules berharap bisa dirawat di RS Puri Indah karena memiliki peralatan lebih baik dan memiliki rekam medisnya. "Makanya, kita sangat kecewa juga atas kondisi tersebut," kata Sehat.

Dengan tidak tercapainya titik temu, Hercules akan tetap tinggal dalam Rutan Cipinang sampai Senin (13/1/2014) sesuai batas waktu yang diberikan hakim. Hercules akan berusaha hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin pekan depan sesuai jadwal meski belum mendapat perawatan rumah sakit.

Kasum Supriyadi selaku dokter umum di Poliklinik Lapas Cipinang yang menangani serta mengeluarkan surat keterangan sakit Hercules membenarkan bahwa Hercules sedang menderita penyakit jantung koroner, tifus, vertigo, dan hepatitis B. Ia memberikan keterangan tersebut bukan berdasarkan pemeriksaan secara langsung, melainkan hanya dari rekam medis Hercules sebelumnya. Kasum merekomendasikan agar Hercules mendapatkan penanganan kesehatan di luar lapas agar mendapatkan penanganan lebih maksimal karena keterbatasan alat yang dimiliki poliklinik di lapas.

Hercules batal menjalani persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (7/1/2014) lalu. Ia tidak dapat mengikuti persidangan disebabkan sakit. Ia diadili karena kasus tindak pidana perlawanan terhadap polisi di PT Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam surat dakwaan pada sidang, Hercules dituduh memeras sejumlah pihak, salah satunya di Ruko PT Tjakra Multi Strategi. Bila dulu Hercules diadili karena melawan petugas, kalau sekarang terkait pemerasan terkait dengan ruko yang sama waktu dulu ditangkap. Hercules menjalani masa hukuman terkait kasus melawan tugas selama 4 bulan 27 hari. Namun, baru keluar dari tahanan, dia langsung ditangkap lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Bukti Lemahnya Pengawasan

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Bukti Lemahnya Pengawasan

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com