"Kami harapkan orangtua kemudian bapak dan ibu guru seluruhnya untuk memberikan bimbingan pemahaman terhadap keselamatan lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar R Nurhadi, saat ditemui di Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2014).
Nurhadi mengatakan ada fenomena banyak anak di bawah umur yang dapat mengendarai kendaraan di Ibu Kota. Untuk mengantisipasinya, penegakan hukum juga tetap dilakukan. "Penegakan hukum tetap kami lanjutkan. Mulai dari sosialisasi, imbauan, sampai surat ke dinas pendidikan, kami lakukan," ujar Nurhadi.
Nurhadi berharap kasus kecelakaan yang melibatkan Dul dapat menjadi pelajaran kepada orangtua dan guru agar anak di bawah umur tidak diperkenankan berkendara karena belum memenuhi syarat. Harapannya, banyak generasi muda bisa diselamatkan dan tak terjerat hukum hanya karena mengendarai kendaraan terlalu dini.
Sebelumnya diberitakan, Dul menjadi tersangka kasus kecelakaan di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.45 WIB.
Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.
Akibat kejadian tersebut, enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara satu lainnya kemudian meninggal dunia di rumah sakit. Sembilan korban lain mengalami luka-luka.
Dul juga mengalami patah tulang kaki dan sempat menjalani perawatan di RS Pondok Indah. Dul dikenakan sangkaan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.